URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan / atau Kelurahan

Fungsi

  1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan  umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya  penyelenggaraan  ketenteraman dan ketertiban umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan  Peraturan  Bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan  prasarana  dan  sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan yang  dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan
  7. Pembinan dan  pengawasan  penyelenggaraan  kegiatan Desa dan / atau Kelurahan
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak  dilaksanakan  oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
  9. Pelangsanaan fungsi  lain  sesuai  dengan  ketentuan Peraturan Perundang Undangan