Tugas
Kecamatan mempunyai tugas meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Desa dan / atau Kelurahan
Fungsi
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan
- Pembinan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan / atau Kelurahan
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan
- Pelangsanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan
KOMENTAR PUBLIK